TNI Buka Rekrutmen untuk Bintara dan Tamtama, Simak Syarat Lengkap Berikut Ini

Rizky Fauzan, Jurnalis
Selasa 12 Juli 2022 15:15 WIB
TNI Buka Rekrutmen Bintara dan Tamtama. (Foto: Okezone.com)
Share :

Bagi yang berijazah D3/D4/S1 minimal IPK untuk jurusan/program studi akreditasi “B” sebagai berikut:

• IPK minimal 3,00 untuk ijazah D4/S1

• IPK minimal 2,90 untuk ijazah D3

Bagi yang berijazah D3/D4/S1 minimal IPK untuk Perguruan Tinggi binaan Kemhan/TNI sebagai berikut:

• IPK minimal 2,75 untuk ijazah D4/S1

• IPK minimal 2,70 untuk ijazah D3

Selain itu, pendaftar memiliki kemampuan dan keahlian sesuai bidang kompetensi yang dipersyaratkn oleh masing-masing kedinasan.

Adapun persyaratan tambahan untuk pendaftar, yakni:

• belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama

• bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

• bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI

bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti

• bebas dari narkoba dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter

• tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya

• bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut

• berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Panitia Daerah/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online

• memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya

Pendaftar bisa mendaftar secara online pada website al.rekrutmen-tni.mil.id dengan mengisi formulir pendaftaran. Adapun daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran dan dokumen asli beserta fotocopy yang sudah dilegalisir masing-masing (2) lembar antara lain:

• Akte Kelahiran

• KTP Calon, KTP Orang Tua/Wali

• Kartu Keluarga (KK)

• Ijazah dan SKHU SD, SMP, SMA sederajat masing-masing foto copy dan dilegalisir satu lembar

• Akte kematian (bagi orang tua yang sudah meninggal)

• Akte nikah dan akte Cerai (bagi orang tua yang menikah lagi)

• Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4x6 cm tiba lembar, 3x4 cm tiga lembar serta stopmap warna biru.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya