Bagi yang berijazah D3/D4/S1 minimal IPK untuk jurusan/program studi akreditasi “B” sebagai berikut:
• IPK minimal 3,00 untuk ijazah D4/S1
• IPK minimal 2,90 untuk ijazah D3
Bagi yang berijazah D3/D4/S1 minimal IPK untuk Perguruan Tinggi binaan Kemhan/TNI sebagai berikut:
• IPK minimal 2,75 untuk ijazah D4/S1
• IPK minimal 2,70 untuk ijazah D3
Selain itu, pendaftar memiliki kemampuan dan keahlian sesuai bidang kompetensi yang dipersyaratkn oleh masing-masing kedinasan.
Adapun persyaratan tambahan untuk pendaftar, yakni:
• belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama
• bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
• bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI
bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti
• bebas dari narkoba dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter
• tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya
• bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut
• berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Panitia Daerah/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online
• memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya
Pendaftar bisa mendaftar secara online pada website al.rekrutmen-tni.mil.id dengan mengisi formulir pendaftaran. Adapun daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran dan dokumen asli beserta fotocopy yang sudah dilegalisir masing-masing (2) lembar antara lain:
• Akte Kelahiran
• KTP Calon, KTP Orang Tua/Wali
• Kartu Keluarga (KK)
• Ijazah dan SKHU SD, SMP, SMA sederajat masing-masing foto copy dan dilegalisir satu lembar
• Akte kematian (bagi orang tua yang sudah meninggal)
• Akte nikah dan akte Cerai (bagi orang tua yang menikah lagi)
• Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4x6 cm tiba lembar, 3x4 cm tiga lembar serta stopmap warna biru.
(Feby Novalius)