Sedangkan sisanya mengandalkan KPBU, kerjasama badan usaha, maupun investor dari luar.
"Untuk itu ke depannya dapat dilakukan secara cepat dan simple, oleh karena itu perlu adanya lembaga pendanaan khusus yang terpusat untuk meningkatkan ketahanan infrastruktur terhadap bencana, sehingga lembaga tersebut bisa menagihkan dana langsung ke Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK)," kata Herry dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2022).
Wakil Menteri (Wamen) Keuangan Suahasil Nazara menambahkan dalam pembangunan infrastruktur jangka panjang juga memerlukan bantuan dari pihak swasta.
"Untuk pembangunan infrastruktur diperlukan terobosan pembiayaan. Lebih spesifik lagi terkait dengan resiko yang muncul dalam pembangunan infrastruktur harus acceptable bagi investor," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)