Syarat Baru Naik Kereta, 2 Penumpang Batal Berangkat

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 17 Juli 2022 16:04 WIB
Syarat Penumpang Naik Kereta Api. (Foto: Okezone.com/KAI)
Share :

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai memberlakukan syarat terbaru perjalanan orang hari ini. Aturan tersebut berlaku pada seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Tercatat hingga pkl 12.00 WIB terdapat 2 penumpang batal berangkat karena memiliki hasil antigen positif dan belum memenuhi persyaratan Vaksin. Dikutip dari keterangan KAI, Minggu (17/7/2022). 

Adapun persyaratan baru mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 dimana pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk dari area Daop 1 Jakarta penumpang usia di atas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. 

Baca Juga: Vaksin Booster Syarat Naik Kereta, KAI Optimis Penumpang Tetap Ramai

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Belum Vaksin Booster, Penumpang Kereta Api Bisa Antigen Rp35.000 di Stasiun

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat diatas KA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya