JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan kantor Pertanahan untuk buka di hari Sabtu dan Minggu. Tujuannya untuk mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri.
Sebab menurut Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, dengan jam buka kantor BPN yang hanya buka di hari kerja Senin-Jumat menjadi celah untuk para calo melakukan aksinya. Sebab masyarakat cenderung sibuk bekerja untuk mengurus sertipikat tanah jika hanya bukan hari Senin - Jumat.
"Apabila waktunya tidak ada karena bekerja, hari Sabtu Minggu kita siapkan loket prioritas untuk yang mengurus secara mandiri," ujar Menteri Hadi saat memberikan Sertipikat di Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Menurutnya meski membuka layanan di hari libur, Menteri Hadi memastikan bahwa pelayanan yang diberikan akan tetap berjalan baik. Bahkan menurutnya saat ini proses pengurusan sertipikat tanah saat ini prosedurnya tidak berbelit-belit.
"Pasti akan dilayani dengan baik, kalau tidak dilayani dengan baik laporkan langsung ke saya," jamin Menteri Hadi Tjahjanto.
Pada kesempatannya Menteri Hadi menambahkan bahwa saat ini sudah banyak kantor BPN diseluruh Indonesia yang membuka layanan di hari libur agar masyarakat bisa mengurus di luar hari kerja.