JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa perkembangan teknologi membuat marak produk investasi luar negeri masuk ke Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menyebut telah melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari OJK, termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Hal tersebut disebabkan karena saat ini OJK sendiri belum memiliki payung hukum terkait penjualan efek-efek yang diterbitkan di luar negeri (Offshore products).
BACA JUGA:Begini Cara OJK Perkuat Pasar Modal hingga Tingkatkan Ekonomi Hijau
Sehingga produk-produk seperti crypto assets, dan emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.
"Kita perlu evaluasi lagi (terkait penerbitan penerbitan payung hukum) karena tidak bisa dipungkiri ujung-ujungnya kita harus melindungi masyarakat dan Investor kita," kata Tini di IDX Channel, Jumat (22/7/2022).
Menurut Tini, saat ini pengetahuan dan tingkat literasi masyarakat terkait produk-produk efek luar negeri tergolong masih rendah.
Pengetahuan tentang jenis produknya, hingga adanya risiko dianggap perlu untuk ditingkatkan terlebih dahulu.
"Hal ini yang sampai saat ini kita belum terpikir untuk mengaturnya, tetapi mungkin ke depannya bahwa masyarakat sudah bisa dengan baik memilah mana yang baik dan bahaya dan sebagainya kita akan buka itu," sambungnya.
Tini menyebut meningkatnya minat investasi Masyarakat Indonesia saat ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan nasional terlebih dahulu, seperti misalnya melakukan investasi di dalam negeri.
"Jangka pendek kita masih ingin meningkatkan potensi nasional, baik dari sisi penerbitan maupun dari calon investor masih sangat potensi di Indonesia, mestinya kita bisa memanfaatkan ini untuk kepentingan nasional," sambungnya.
"Selain untuk melindungi dari hal-hal yang ilegal tanpa payung hukum, sementara masyarakat sendiri masih banyak yang hanya ikut-ikutam dan akhirnya terjebak dalam kondisi penipuan atau kerugian di luar kemampuan," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)