JAKARTA - Pemerintah menerbitkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Di mana beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu ini menjelaskan bahwa ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Adapun pada bagian kedua beleid ini, menjabarkan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank.
BACA JUGA:Menkumham Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Surakarta Melek Kekayaan Intelektual
Di mana pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.