"Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa, Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain," dikutip dari salinan PP 24 Tahun 2022 yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (18/7/2022).
Sehingga objek jaminan utang dari Kekayaan Intelektual diantaranya, jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif dan hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank
"Pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank sebagai fidusia" kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual beberapa waktu lalu.
(Zuhirna Wulan Dilla)