JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I perdagangan efek pada Senin (1/8/2022).
Dalam pengumuman BEI, dikutip Rabu (3/8/2022), berikut sejumlah emiten yang kena suspensi terkait masalah laporan keuangan:
BACA JUGA:BEI Temukan Transaksi Tak Wajar Saham BHAT
1. Emiten yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2021, namun telah membayar denda
- PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE) Aktif di Seluruh Pasar
- PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) Aktif di Seluruh Pasar
- PT City Retail Developments Tbk (NIRO) Aktif di Seluruh Pasar
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS) Suspensi Seluruh Pasar
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) Suspensi Pasar Reguler dan Tunai
2. Emiten yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2021, namun belum melakukan pembayaran denda
- PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) Aktif di Seluruh Pasar
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) Aktif di Seluruh Pasar
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) Suspensi di Seluruh Pasar
- PT SMR Utama Tbk (SMRU) Suspensi di Seluruh Pasar
(Zuhirna Wulan Dilla)