Perhatian! Tak Semua HAKI Bisa Jadi Jaminan Bank, Berikut Penjelasannya

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Rabu 03 Agustus 2022 11:23 WIB
HAKI jadi jaminan bank. (Foto: Freepik)
Share :

"Kita juga perlu membangun sistem yang efisien transparan dan efektif sehingga memberikan kepastian bagi industri terhadap apa yang akan kita lakukan ke depan," katanya.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanoesoedibjo menekankan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 sebagai regulasi yang menjadi terobosan untuk memperkuat sektor ekraf di Tanah Air.

Angela menyebut PP yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 lalu ini merupakan suatu terobosan yang menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi pelaku ekraf di Tanah Air.

"Kehadiran PP ini tentunya merupakan jawaban dan bentuk kehadiran pemerintah untuk para pelaku ekonomi kreatif. Terutama dari segi akses pembiayaan berbasis KI, pemasaran berbasis KI, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, peran tanggung jawab pemerintah dan pemda serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa pembiayaan," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya