JAKARTA - Hak Intelektual Kekayaan (HAKI) yang kini disebut bisa jadi jaminan pembayaran kredit bank.
Namun, ternyata tak semua HAKI berhak dijadikan jaminan bank.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mengatakan dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia.
BACA JUGA:HAKI Jadi Jaminan Bank, 9 Hal Ini Wajib Diperhatikan Dulu!
“Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya melalui keterangan yang diterima dikutip Rabu (3/8/2022).
Meski begitu, dia berharap skema pembiayaan berbasis KI ini dapat memberikan stimulus bagi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia.
Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Odo Manuhutu berpesan agar Kemenparekraf menampung saran dan keluhan dari pelaku.