Perhatian! Tak Semua HAKI Bisa Jadi Jaminan Bank, Berikut Penjelasannya

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Rabu 03 Agustus 2022 11:23 WIB
HAKI jadi jaminan bank. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Hak Intelektual Kekayaan (HAKI) yang kini disebut bisa jadi jaminan pembayaran kredit bank.

Namun, ternyata tak semua HAKI berhak dijadikan jaminan bank.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mengatakan dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia.

 BACA JUGA:HAKI Jadi Jaminan Bank, 9 Hal Ini Wajib Diperhatikan Dulu!

“Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya melalui keterangan yang diterima dikutip Rabu (3/8/2022).

Meski begitu, dia berharap skema pembiayaan berbasis KI ini dapat memberikan stimulus bagi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia.

Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Odo Manuhutu berpesan agar Kemenparekraf menampung saran dan keluhan dari pelaku.

"Kita juga perlu membangun sistem yang efisien transparan dan efektif sehingga memberikan kepastian bagi industri terhadap apa yang akan kita lakukan ke depan," katanya.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanoesoedibjo menekankan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 sebagai regulasi yang menjadi terobosan untuk memperkuat sektor ekraf di Tanah Air.

Angela menyebut PP yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 lalu ini merupakan suatu terobosan yang menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi pelaku ekraf di Tanah Air.

"Kehadiran PP ini tentunya merupakan jawaban dan bentuk kehadiran pemerintah untuk para pelaku ekonomi kreatif. Terutama dari segi akses pembiayaan berbasis KI, pemasaran berbasis KI, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, peran tanggung jawab pemerintah dan pemda serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa pembiayaan," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya