JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) disinyalir selesai pekan ini.
"Insya Allah (pekan ini)," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Menteri ESDM belum merinci soal lebih jelas pada hari apa Peraturan Presiden (Perpres) tersebut diterbitkan. Menteri ESDM menyatakan setelah perpres keluar tidak serta-merta pembatasan BBM subsidi langsung diterapkan.
Begitu disahkan, diterapkan (tapi) masih ada sosialisasi lagi," ujarnya.