Bappebti Terbitkan Aturan Soal Aset Kripto di Pasar Fisik

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Rabu 10 Agustus 2022 08:28 WIB
Bappebti terbitkan aturan soal aset kripto (Foto: Shutterstock)
Share :

Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP.

"Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia,” imbuh Aldison.

Perba ini, lanjut dia, juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk.

Dengan terbitnya Perba ini, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur- unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha. Sehingga, proses penilaian akan lebih cepat dan akurat.

Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.

“Dengan diterbitkannya Perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto,” pungkas Aldison.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya