JAKARTA - Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Kurnia Chairi mengatakan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari dividen badan usaha milik negara (BUMN) telah mencapai Rp37,91 triliun sampai Juli 2022.
"Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik dan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2022 juga meningkat, maka setoran deviden yang kita terima sudah tumbuh 24 persen dibandingkan 2021," kata Kurnia dalam "Taklimat Media" secara daring di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Kurnia membeberkan pada periode yang sama 2021, PNBP dari dividen tercatat senilai Rp30,50 triliun atau turun 32 persen dari penerimaan pada 2020 yang senilai Rp44,6 triliun.
"Di 2021, memang karena dipengaruhi tingkat profitabilitas di 2020, PNBP dari dividen BUMN turun cukup dalam," terangnya.
Sementara itu pada 2020, pandemi COVID-19 yang mulai menyebar di Indonesia sejak Maret mengakibatkan penerimaan deviden dari BUMN turun 12 persen dari tahun sebelumnya yang senilai Rp50,63 triliun.
Adapun penentuan besar dividen BUMN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan profitabilitas, kebutuhan rencana pengembangan BUMN, dan penugasan pemerintah.