JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek online gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) mengungkapkan keberatannya dengan kenaikan tarif ojek online yang hanya terjadi di wilayah zona II. Sementara wilayah zona I dan zona III tidak mengalami kenaikan.
"Kami keberatan jika hanya di wilayah Jabodetabek saja. Kami kan meminta untuk menaikkan tarif secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Seharusnya Kemenhub menaikan tarif ke seluruh zonasi, bukan hanya di wilayah Jabodetabek. Kami keberatan jika hanya di wilayah jabodetabek saja," ujarnya kepada MNC Portal, Selasa (23/8/2022).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan bahwa KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi masih dalam pengkajian lebih lanjut.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol di Tengah Isu Harga BBM Bakal Naik Pekan Ini
"Sedang kita kaji, kita lihat saja nanti (apakah akan ada perubahan atau tidak), saya belum bisa memastikan apakah ada perubah atau tidak," katanya saat ditemui di kompleks Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Di sisi lain, pihaknya telah mengajak diskusi seluruh pihak termasuk dengan asosiasi pengemudi atau mitra driver perusahaan aplikasi.
"Kita selalu mengajak diskusi Asosiasi terkait hal ini, tapi kan Asosiasi ojol itu banyak dan itu dilakukan dengan perwakilan-perwakilan Asosiasinya," kata Adita.
Baca Juga: 5 Fakta Kenaikan Tarif Ojol, Segini Besaran Biaya yang Berlaku 29 Agustus 2022
Selain itu, Adita mengatakan bahwa pohaknya juga sudah meminta kepada aplikator untuk proaktif melakukan komunikasi dengan para Asosiasi ojol.
Menurutnya, komunikasi tersebut diperlukan karena menyangkut hungan kemitraan antar aplikator dengan Asosiasi.
"Kita juga sudah minta untuk perusahaan aplikasi untuk proaktif melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi ini. Karena ini kan sebenarnya hubungan kemitraan mereka. Pemerintah hanya mengatur beberapa aspek saja," katanya.
Adapun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal mulai berlaku pada 29 Agustus mendatang.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
(Feby Novalius)