JAKARTA - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen menjelaskan adanya tuduhan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengelola dana sebesar Rp300 triliun. Tuduhan tersebut bahkan diarahkan untuk modal kampanye di Pemilu Presiden 2024.
Meski tidak spesifik menyebut tuduhan yang dimaksud, Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu menegaskan, pihaknya berkomitmen mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
Baca Juga: Taspen Gandeng MNC Bank untuk Pembayaran Manfaat melalui Layanan Perbankan Digital
"Taspen selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi. Taspen selalu amanah dalam mengelola dana pensiun ASN yang telah dipercayakan kepada kami selama hampir 60 tahun ini.”, ujar Mardiyani dalam keterangan pers, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik.
Baca Juga: Taspen Gandeng MNC Bank untuk Pembayaran Manfaat melalui Layanan Perbankan Digital
Adapun portofolio investasi perusahaan sebagian besar terdiri dari obligasi negara, obligasi syariah negara dan deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen. Sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22 persen dan untuk saham tidak sampai 5 persen yang sebagian besar adalah saham BUMN.