JAKARTA - Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dituduh mengelola dana kampanye Pemilu 2024 sebesar Rp300 triliun. Tuduhan tersebut berbanding terbalik dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK justru memberikan apresiasi positif atas kinerja perusahaan, khususnya di bidang pengelolaan investasi dan operasional.
Dari hasil audit BPK sejak 4 tahun terakhir atau periode 2018-2021 dicatatkan bahwa tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.
Baca Juga: Dituduh Kelola Dana Rp300 Triliun untuk Pemilu 2024, Begini Penjelasan Taspen
Tak hanya itu, BPK menilai Taspen selalu mematuhi Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengelolaan program perseroan. Hal ini terlihat dari tidak adanya dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha perusahaan.
"Taspen selalu menjunjung tinggi prinsip GCG serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi. Taspen selalu amanah dalam mengelola dana pensiun ASN yang telah dipercayakan kepada kami selama hampir 60 tahun ini," ucap Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Taspen Gandeng MNC Bank untuk Pembayaran Manfaat melalui Layanan Perbankan Digital
Mardiyani menyampaikan Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih. Hal ini seperti yang ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
"Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders," kata dia.