Penyelundupan 300 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Digagalkan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 20:12 WIB
Penyelundupan benih bening lobster (Foto: Antara)
Share :

Dalam kasus ini, Adin menuturkan bahwa pelaku yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) akan dijerat hukuman sesuai dengan Perundang - Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diketahui, speedboat penyelundup BBL berhasil dikuasi oleh URC Hiu Biru 02 pukul 18.30 WIB setelah 16 jam pengintaian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait penyelundupan tersebut dari badan intelligent negara tetangga, pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Sebagai informasi, Pangkalan PSDKP Batam sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini, sementara pelepasliaran akan dilakukan pada Senin, 29 Agustus 2022 di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Batam bersama BPBL dan SKIPM Batam.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya