Penyelundupan 300 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Digagalkan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 20:12 WIB
Penyelundupan benih bening lobster (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KPP mengagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster sebanyak 300 ribu ekor atau setara Rp30 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin mengatakan terdapat 65 Box BBL yang diamankan, dengan rincian total 300.000 ekor BBL yang terbagi menjadi dua jenis. Yaitu, 288.000 ekor jenis BBL Pasir dan 12.000 ekor jenis BBL Mutiara.

"Kalau kami estimasikan, satu ekor BBL Pasir di angka Rp. 100.000 dan untuk BBL Mutiara di angka Rp. 150.000, sehingga dapat kami hitung, total estimasi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan ini mencapai, Rp 30 Miliar,” kata Adin dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/8/2022).

Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk komitmen tegas Pemerintah Indonesia dalam rangka penegakan hukum utamanya upaya pemberantasan penyelundupan produk kelautan dan perikanan dalam rangka menindaklanjuti maraknya pencurian BBL di perairan Indonesia.

"Kami akan terus menindak tegas setiap perbuatan ilegal di perairan Indonesia sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, kami juga meminta agar para penyelundup menghentikan aksinya, sebab aparat penegak hukum, akan selalu siaga mengawasi sumber daya perikanan, termasuk BBL," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya