Ketiga, berupa bantuan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan 2% Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari APBN (DAU dan DBH) sebesar Rp2,17 triliun untuk program perlindungansosial, penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi antara lain membantu angkutan umum, ojek, dan nelayan, serta bansos tambahan.
Dia juga mengingatkan bahwa hampir semua negara di dunia dihadapkan pada kenaikan harga pangan dan energi yang cukup tajam.
Maka dari itu, pemerintah terus melaksanakan prinsip gotong royong dalam rancangan APBN yang menjadi instrumen shock absorber.
(Zuhirna Wulan Dilla)