Ada Perumahan Terancam Tidak Bisa Dibangun, Kementerian ATR Buka Suara

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 01 September 2022 13:31 WIB
Ilustrasi perumahan. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Lahan yang dimiliki oleh pengembang perumahan terancam tidak bisa dilakukan pembangunan karena ternyata berbenturan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), T Hari Prihatono mengatakan ketika sebidang lahan tersebut masuk ke dalam kawasan LSD maka pihaknya tidak bisa mengeluarkan sertipikat untuk kepastian status tanah tersebut.

"Kesulitannya adalah ketika mereka meminta ditingkat Kantah untuk melakukan sertifikasi, itu terbentur dengan kebijakan baru yaitu LSD (Lahan Sawah Dilindungi)," ujar Hari saat ditemui MNC Portal di Kantornya, Rabu (31/8/2022).

 BACA JUGA:Lahan Kosong di Bekasi Terbakar, Diduga karena Faktor Cuaca Panas

"Mereka meminta kepastian dari status tanah itu, karena mereka sudah menguasai lahan itu lahan itu sebelumnya," sambungnya.

Hari menjelaskan lahan hijau terutama lahan persawahan yang masuk dalam LSf memang tidak bisa dibangun begitu saja untuk perumahan maupun industri.

Hal tersebut yang menjadi dasar Kementerian ATR/BPN belum bisa memberikan kepastian status di lahan tersebut.

Misalnya, seperti yang terjadi di Karawang, Jawa Barat.

Hari mengatakan disana terdapat lahan milik pengembang properti yang sekitar 20% dari lahan milik pengembang tersebut masuk dalam LSD.

Menurutnya lahan 20% tersebut memang tidak dimungkinkan untuk didirikan bangunan, namun bisa saja dibangun sarana dan prasarana lain atau justru dilakukan penghijauan.

"Harus dibicarakan lagi terkait tata ruangnya apakah 10 sampai 20% itu adalah milik mereka atau tidak. Oleh karena itu pengembang juga berkewajiban memenuhi fasum itu juga harus membuat jalannya dan masjid dan harus dipotong beberapa persen untuk lahan penghijauannya," katanya.

"Ini kan tinggal pengusaha - pengusaha ini apakah mau atau tidak sekian persen aturan tentang LSD ini itu masuk ke jalur hijau sehingga itu tidak bisa disertifikasi," pungkasnya.

Sekedar informasi aturan LSD ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya