Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 02 September 2022 22:05 WIB
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTACara menghitung penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Sebagaimana diketahui, PTKP merupakan besaran penghasilan yang menjadi acuan tidak kena pajak untuk Wajib Pajak kategori orang pribadi.

Dihimpun dari berbagai sumber, Jumat (2/9/2022), besaran tarif PTKP yang diberlakukan masih mengacu pada aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP berdasarkan pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7. Berikut ketentuannya:

1. PTKP bagi Wajib Pajak pribadi adalah Rp54.000.000.

2. PTKP pajak tambahan bagi Wajib Pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000.

3. PTKP tambahan penghasilan istri dengan penghasilan suami yang digabung adalah Rp54.000.000.

4. PTKP tambahan bagi tiap anggota keluarga, baik keluarga yang masih sedarah maupun berdasarkan garis keturunan lurus dan juga anak angkat yang jadi tanggungan sepenuhnya sebesar Rp4.500.000 dengan jumlah tanggungan maksimal tiga orang.

Lantas, bagaimana cara menghitung PTKP?

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Jumat (2/9/2022), berikut salah satu contoh menghitung PTKP:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya