Seorang karyawan di perusahaan terkemuka dengan penghasilan setiap bulannya adalah Rp4,5 juta. Sementara, status karyawan ini adalah lajang atau belum menikah. Maka, perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut:
Diketahui gaji bulanan karyawan tersebut= Rp4,5 juta
Gaji setahunnya = Rp4,5 juta x 12 = Rp54 juta
PTKP berdasarkan peraturan = Rp54 juta
PPh 21 terutang (gaji setahun – PTKP) = Rp54 juta – Rp54 juta = 0
Dari perhitungan PTKP di atas, maka Rudi tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak jenis PPh 21. Hal ini karena dirinya tidak mempunyai PPh 21 terutang.
(Taufik Fajar)