Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 02 September 2022 22:05 WIB
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (Foto: Okezone)
Share :

Seorang karyawan di perusahaan terkemuka dengan penghasilan setiap bulannya adalah Rp4,5 juta. Sementara, status karyawan ini adalah lajang atau belum menikah. Maka, perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut:

Diketahui gaji bulanan karyawan tersebut= Rp4,5 juta

Gaji setahunnya = Rp4,5 juta x 12 = Rp54 juta

PTKP berdasarkan peraturan = Rp54 juta

PPh 21 terutang (gaji setahun – PTKP) = Rp54 juta – Rp54 juta = 0

Dari perhitungan PTKP di atas, maka Rudi tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak jenis PPh 21. Hal ini karena dirinya tidak mempunyai PPh 21 terutang.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya