JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM subsidi dan nonsubsidi pada 3 September 2022 lalu.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, kenaikan harga BBM baik dilakukan di era sekarang ini.
Namun, kebijakan ini baiknya tidak berlaku untuk transportasi publik.
Sebab, menurut Djoko, ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk membenah transportasi publik.
BACA JUGA:Harga BBM Naik, Investor Waspadai 2 Hal Ini
"Kenaikan harga BBM, sesungguhnya peluang bagi pemerintah untuk menata angkutan umum, baik penumpang maupun barang. Sebaiknya harga BBM bersubsidi untuk angkutan umum yang berbadan hukum tidak perlu naik," ujar Djoko dalam keterangan tertulis kepada MNC Portal Indonesia, Senin (5/9/2022).
Dia mengemukakan, pemerintah justru perlu memberikan subsidi untuk angkutan umum, baik angkutan penumpang maupun barang yang berbadan hukum.
Lantaran, subsidi angkutan barang untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang selama ini kerap dilirik sebelah mata oleh pemerintah.
"Padahal, pengemudi angkutan barang menjadi ujung tombak kelancaran arus barang," imbuhnya.
Lebih lanjut Djoko memaparkan, selama ini 80% penikmat BBM bersubsidi adalah kelompok masyarakat mampu.
Sementara hanya 20% dinikmati masyarakat kurang mampu.
Artinya, ada pengguna BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran.
Dia mengatakan, apabila itu terus dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan angkutan umum akan menghilang digantikan kendaraan pribadi yang terus menjamur dan menikmati BBM bersubsidi dari pemerintah.
"Pada 10 tahun ke depan, kendaraan pribadi motor dan mobil akan terus bertambah, di sisi lain, angkutan umum tanpa kebijakan yang berpihak dan komprehensif kian mendekati kepunahan," jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya fokus menata dan mengembangkan angkutan umum penumpang tanpa menaikkan harga BBM bersubsidi.
Dia juga menambahkan kalau pengawasan penyaluran BBM bersubsidi untuk angkutan umum bisa melalui aplikasi yang ditunjang dengan penataan operator.
Seperti yang diketahui, harga Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.
Sedangkan harga Solar naik dari dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.
Harga Pertamax non subsidi juga naik menjadi Rp14.500 dari sebelumnya Rp12.500.
(Zuhirna Wulan Dilla)