3. Gaji/upah maksimum Rp3,5 juta per bulan. Namun pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pengecualian bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Serta pengecualian bagi PNS, Polri, dan TNI.
Ida menambahkan bahwa hasil evaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya mendorong pihaknya untuk bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU.
"Maka tahun ini, tahun 2022, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," katanya.
Baca Selengkapnya: Ini Syarat Terbaru Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000
(Taufik Fajar)