JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditanya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal dana pensiun.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI mempertanyakan kelebihan pembayaran Dana Pensiun OJK sebesar Rp39,2 miliar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menerangkan, sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK 2021 yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Surat Anggota II BPK RI nomor 54/S/IVXV/05/2022 tanggal 25 Mei 2022, terdapat kelebihan pembayaran beban imbalan paska kerja iuran pasti 2021.
BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Keuangan Digital, Begini Strategi OJK
Mirza mengungkapkan dalam LHP tersebut BPK merekomendasikan tidak membayar iuran ke Dana Pensiun OJK pada 2022 hingga seluruh kelebihan iuran pemberi kerja 2021 habis diperhitungkan sebagai iuran pemberi kerja 2022.
Mirza menjelaskan sesuai dengan Keputusan RDK 10 Agustus 2022 sisa anggaran sebesar Rp39,2 miliar akan digunakan untuk kegiatan pokok OJK.
"Seperti kegiatan operasional, kegiatan administratif dan kegiatan pengadaan aset. Termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR, Kamis (8/9/2022).
Dia merinci untuk operasional Rp5,95 miliar untuk pelaksanaan tugas OJK antara lain penguatan transformasi ekonomi digital dan pengawasan on site daerah dan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD).
Lalu untuk administratif Rp30,02 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kewajiban perpajakan masa Desember 2022, initial cost operational kantor baru OJK dan cost sharing.
Ada juga untuk pengadaan aset Rp3,23 miliar dalam rangka renovasi gedung atau kantor di daerah.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi mempertanyakan penggunaan dana tersebut untuk operasional, dia meminta OJK untuk membuat rincian terkait penggunaan dana tersebut.
"Bisa dibuatkan rincian secara tertulis dengan detil. Operasional mau digunakan untuk apa, beli bensin, ATK atau apa, Pengadaan aset bagaimana dan daerah mana yang perlu diperbaiki?," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Fauzi Amro menanyakan apakah anggaran Rp 39 miliar ini bisa digunakan untuk penanganan kasus industri jasa keuangan atau kasus lainnya.
"Apa itu tidak bisa digunakan untuk penanganan kasus industri jasa keuangan atau yang lainnya?" bebernya.
Sedangkan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie OFP menanyakan dari mana anggaran Rp39,2 miliar tersebut.
"Ini dari mana tiba-tiba minta penyesuaian, asal usulnya dari mana?," terangnya.
Menanggapi pertanyaan dari Dolfie, Mirza menjelaskan bahwa kelebihan bayar tersebut berasal dari biaya administratif.
(Zuhirna Wulan Dilla)