Namun demikian, Surya menjelaskan saat ini pihaknya masih berdiskusi dengan Pos Indonesia terkait mekanisme penyaluran BSU, apakah bisa diambil langsung masyarakat atau bakal diantarkan langsung ke penerima.
"Semua pakai bank Himbara dulu tinggal yang sulit disalurkan misalnya tempat sulit dijangkau, tidak ada yang punya rekening Himbara, baru kita salurkan ke PT Pos,” pungkasnya.
Diketahui, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah:
1. WNI
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
3. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
(Dani Jumadil Akhir)