D. Daya Listrik Pemerintah
P-1/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
P-2/TM di atas 200 kVA.
P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
E. Daya Listrik Layanan Khusus
1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).
3. Peruntukan Pengguna Listrik
- Listrik subsidi: untuk keluarga yang kurang mampu dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
- Listrik nonsubsidi: untuk rumah tangga yang tergolong mampu, keperluan usaha rumahan, instansi pemerintah, hingga industri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)