Aturan Tarif Energi Terbarukan Terbit, Ini Sejumlah Manfaatnya

Antara, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 18:09 WIB
Aturan Tarif Energi Terbarukan Diterbitkan. (Foto: okezone.com)
Share :

JAKARTA - Peraturan Presiden mengenai tarif listrik energi baru terbarukan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Rencananya aturan tarif EBT tersebut terbit pekan ini.

"Minggu ini terbit secara formal karena saya dengar ditandatangani sudah, tapi formalitasnya belum," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam forum The 8th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2022, dikutip dari Antara, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu. (14/9/2022).

Baca Juga: SDA Berlimpah, Harga Jual Energi Terbarukan RI Bisa Lebih Murah?

Dadan menjelaskan, terbitnya regulasi itu diharapkan bisa memberikan manfaat terhadap peningkatan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi di Indonesia.

Pemerintah memilih skema ceiling price atau harga patokan tertinggi untuk mendongkrak nilai keekonomian panas bumi terkhusus di Pulau Jawa yang secara biaya pokok penyediaan (BPP) tergolong sangat rendah.

"Ini secara khusus untuk panas bumi mendapatkan manfaatnya, terutama untuk proyek-proyek panas bumi di Pulau Jawa yang secara BPP sangat rendah. Di sini dipilihkan ceiling untuk keekonomian panas bumi bisa masuk khusus untuk Jawa," jelas Dadan.

Baca Juga: Erick Thohir Bakal 'Sulap' Gula Jadi Etanol

Melalui penerbitan Perpres Tarif EBT tersebut, pemerintah Indonesia berupaya menciptakan iklim bisnis energi baru terbarukan di dalam negeri menjadi lebih menarik, sehingga diharapkan mampu mendongkrak jumlah kapasitas terpasang pembangkit setrum bersih.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya