Bank Mandiri sendiri sudah menganut rezim konservatif, di mana untuk kredit yang direstrukturisasi karena COVID-19 sejak Maret 2020, perseroan telah menyisihkan kredit tambahan CKPN secara bertahap dari tahun 2020 sampai sekarang.
"Dengan begitu apabila kebijakan OJK tidak diperpanjang tahun depan kami sudah siap dengan semua CKPN yang diperlukan dan kami sudah melakukan account downgrades untuk akun yang tidak bisa bertahan lagi, sehingga untuk kami NPL dan CKPN tidak akan ada cliff effect," tegasnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan hal yang perlu diwaspadai adalah mengenai apakah praktik yang sama dilakukan oleh bank lain dan dampaknya terhadap NPL industri perbankan lainnya di tahun 2023, yang juga akan berdampak kepada pertumbuhan kredit nasional tahun depan.
Dengan langkah tersebut diharapkan dapat dipastikan tidak ada efek samping yang tidak disengaja dari pemberhentian kebijakan restrukturisasi kredit terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)