“Nah ini nanti menyalurkan DID dilakukan pada bulan September paling cepat. Dengan ketentuan daerah harus menyampaikan rencana penggunaan serta laporan daripada realisasi DID yang telah dibayarkan sebelumnya, yaitu berdasarkan kinerja tahun sebelumnya,“ ucap Astera.
Di sisi lain, penggunaan DID dilakukan dengan memperhatikan pengarus utamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas. Namun demikian, alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, serta perjalanan dinas.
“Kenapa ini nggak boleh? supaya ini betul-betul bisa dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan oleh Daerah,” ungkapnya.
Sementara, untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan DID, pemda wajib menyampaikan rencana penggunaan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2022 dan laporan realisasi penyerapan paling lambat bulan Juni tahun 2023, serta juga dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawas Fungsional.
“Kalau misalnya Pemda tidak menyampaikan laporan ya ini biasanya kita akan melakukan sanksi yaitu penundaan salur baik DAU maupun DBH,” pungkas Astera.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)