Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank. Aturan tersebut tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan data terakhir yang dihimpun OJK, sebanyak 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 BPD tercatat belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun tersebut.
Sehubungan dengan tenggat waktu yang semakin dekat, Dian menyebut bahwa, target modal inti Rp3 triliun tersebut akan tercapai.
Dia mengatakan, sebanyak 13 BPD sedang dalam proses konsolidasi dan pemenuhan modal.
“Kami akan terus dorong konsolidasi. Apakah jika tidak tercapai akan kami downgrade ke BPR. Itu belum final dan masih dibicarakan," kata Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/9/2022).
(Zuhirna Wulan Dilla)