Dalam hal ini, Indonesia benar-benar on-track dengan menargetkan tahun depan akan menjadi 2,8%.
Selain itu, Indonesia juga melakukan banyak reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja, reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maupun reformasi di bidang belanja fiskal.
Dengan itu, Menkeu menekankan bahwa Indonesia sekarang berada dalam posisi yang relatif baik dan kuat ketika terjadi risiko pandemi dan pada sektor keuangan yaitu inflasi yang tinggi kemudian direspon dengan suku bunga yang sangat ketat dan tinggi terutama di negara maju, penguatan dolar, juga cost of fund yang meningkat sangat tajam.
“Jadi ini hanya untuk menunjukkan bahwa ketika situasinya sulit, kita mempercepat reformasi kita. Ketika situasi semakin sulit, kita harus memastikan bahwa kerentanan kita akan dikurangi pada tingkat yang sangat minimum sehingga kita tidak akan terkena sesuatu yang berada di luar kendali kita seperti pengetatan dolar, serta kenaikan suku bunga,” pungkas Sri.
(Zuhirna Wulan Dilla)