JAKARTA - Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) melaporkan nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) senilai Rp260 miliar per Agustus 2022.
"Jadi setelah 9 tahun lalu kami dapat izin dari OJK, alhamdulillah per Agustus kemarin 2022, jumlah DPP atau dana perlindungan pemodal sudah mencapai Rp260 miliar,” kata Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto dikutip Harian Neraca pada Senin (26/9/2022).
Dia menjelaskan nilai tersebut digunakan melindungi aset yang tercover Rp6.000 triliun dari 5,48 juta investor pasar modal.
BACA JUGA:Sektor Pertanian Berkontribusi Besar ke Ekonomi Kuartal II-2022
Dia menambahkan, Indonesia SIPF memiliki dana cadangan ganti rugi pemodal atau CGRP sebesar Rp150 miliar.
"Kami memiliki dana cadangan ganti rugi pemodal atau CGRP, saat ini jumlahnya sebesar Rp150 miliar,” ucapnya.
Adapun hingga Agustus 2022, dana kelolaan Indonesia SIPF mencapai Rp 410 miliar atau meningkat 10,2% dari 2021.
“Sampai dengan Agustus 2022, dana kelolaan kami sudah mencapai Rp410 miliar, atau naik 10,2% dari 2021 sebelumnya,” bebernya.
Untuk dana batas maksimal ganti rugi saat ini meningkat menjadi Rp 200 juta per modal dan Rp100 miliar per kustodian.