Berdasarkan regulasi tersebut, Hery mencermati beberapa potensi malaadministrasi yang terjadi.
Di mana yang pertama adalah pengabaian kewajiban hukum dengan pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran atau memberikan kepada masyarakat yang mampu bertentangan dengan UU Energi, UU Migas serta aturan lainnya.
Kedua, pemerintah tidak kompeten dalam mengidentifikasi masyarakat yang tidak mampu berhak mendapatkan subsidi energi.
Potensi ketiga, yaitu dengan pemerintah lalai, pemerintah tidak segera menetapkan peraturan mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
“Dampak terhadap subsidi tidak tepat sasaran akan mengurangi akses masyarakat tidak mampu terhadap ketersediaan dan keterjangkauan energi, padahal tujuan dari subsidi energi adalah untuk menjamin kehidupan masyarakat tidak mampu atas energi. Jangan sampai subsidi BBM yang berasal dari APBN diberikan tidak tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat mampu,” imbuhnya.
Ombudsman memberikan saran untuk dapat memasukkan kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum saja yang dapat menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite ke dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.