Pendapatan Pelaku Usaha Kecil Bisa Kalahkan Gaji PNS, Ini Buktinya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 03 Oktober 2022 14:08 WIB
Pendapatan Pelaku Usaha Kecil Bisa Kalahkan Gaji PNS. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
Share :

JAKARTA - Menjadi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) punya potensi ekonomi yang besar. Bahkan jumlah pendapatan per bulan para UMK mampu melampaui gaji PNS.

"Kalau saya pegawai negeri, biasa PNS tanggal 15 gajinya sudah habis," ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus, dalam acara Pemberian NIB di Semarang, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: 10 Ide Bisnis yang Laku Setiap Hari

Dia menceritakan, salah satu pelaku UMK yang sempat di temuinya di Solo bahkan mempunyai pendapatan perbulan Rp50 juta, meski masih berstatus mahasiswa.

"Tapi kalau pelaku UMK, kemarin di Solo, ada seorang mahasiswa di Universitas 11 Maret, Solo. Itu pelaku UMK sebulan mendapat Rp20 sampai Rp50 juta," ujarnya.

Baca Juga: Sumbang Rp166 Triliun, Ini Cara RI Dorong Produk Kerajinan Semakin Mendunia

Bahkan bukan hanya menghasilkan untung, pelaku UMK berhasil membuka lapangan kerja yang sangat bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya. Sehingga masyarakat sekitar punya penghasilan.

"Saya kalah, saya gajinya paling tinggi Rp5 juta per bulan, pelaku usaha itu yang hebat," lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya