BANDUNG - Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing investasi hulu minyak dan gas agar dapat bersaing dengan negara lain.
Perbaikan kemudahan berinvestasi hulu migas serta insentif terus diberikan agar investor tertarik untuk masuk dan mengelola potensi hulu migas di Indonesia.
Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal mengatakan bahwa investasi hulu migas yang menjadi issue antara lain kepastian hukum yaitu revisi UU Migas, aspek perizinan, insentif fiskal untuk menunjang keekonomian (perbaikan split, Domestic Market Obligation free full price dan lainnya).
Adapun insentif perpajakan terkait implementasi UU & Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan revisi PP 53/2017 serta PP 27/2017.
Dia juga manyebuy isu lain terkait hulu migas adalah perbaikan skema KSO yang mencakup antara lain baseline, tidak ada Cost Recovery Cap, sliding scale split s/d 15% dan lainnya.
“Pemerintah terus melakukan koordinasi lintas instansi untuk mendiskusikan dan mencari apa saja yang bisa dilakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan iklim investasi hulu migas. Terkait isu yang menjadi kendala tersebut telah dilakukan beberapa hal seperti masukan ke Badan Keahlian DPR terkait RUU Migas. Adapun untuk perizinan SKK Migas melalui one door service policy (ODSP) telah membuat proses penerbitan rekomendasi perizinan menjadi lebih cepat yaitu 1,02 hari kerja. Kita juga sudah menyampaikan usulan percepatan perizinan industri hulu migas," ujarnya dalam acara Media Gathering SKK Migas di Bandung, Senin (3/10/2022).
Dia menambahkan terkait insentif fiskal untuk menunjang keekonomian, telah diaplikasikan di KKKS EMCL, PHM, PHSS, PHKT.