Semen Baturaja (SMBR) PHK Karyawan, Ini Penjelasan Manajemen

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Kamis 06 Oktober 2022 18:07 WIB
Penjelasan SMBR soal PHK karyawan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT Semen Baturaja Tbk (Persero) menjelaskan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa bekas karyawan perseroan. SMBR mendapat gugatan dari mantan karyawan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan terkait persoalan hubungan industrial.

Corporate Secretary SMBR Doddy Irawan mengatakan bahwa PHK terjadi melalui PT Esbe Yasa Pratama (EYP) sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja di mana SMBR pernah mengikat kerja sama, namun telah berakhir kontraknya.

"Dapat kami sampaikan bahwa SMBR tidak memperbaharui kontrak kerja sama dengan EYP," kata Doddy di keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (6/10/2022).

Doddy menjelaskan bahwa dengan tidak diperbarui kontrak kerja sama tersebut, EYP melakukan PHK kepada beberapa karyawannya tanpa disertai dengan pembayaran pesangon oleh EYP.

"Oleh karena itu, karyawan EYP yang di-PHK tersebut menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada EYP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya