JAKARTA - PT Semen Baturaja Tbk (Persero) menjelaskan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa bekas karyawan perseroan. SMBR mendapat gugatan dari mantan karyawan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan terkait persoalan hubungan industrial.
Corporate Secretary SMBR Doddy Irawan mengatakan bahwa PHK terjadi melalui PT Esbe Yasa Pratama (EYP) sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja di mana SMBR pernah mengikat kerja sama, namun telah berakhir kontraknya.
"Dapat kami sampaikan bahwa SMBR tidak memperbaharui kontrak kerja sama dengan EYP," kata Doddy di keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (6/10/2022).
Doddy menjelaskan bahwa dengan tidak diperbarui kontrak kerja sama tersebut, EYP melakukan PHK kepada beberapa karyawannya tanpa disertai dengan pembayaran pesangon oleh EYP.
"Oleh karena itu, karyawan EYP yang di-PHK tersebut menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada EYP.