Setelah serangkaian proses hukum, perkara ini telah masuk di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Doddy menerangkan bahwa perseroan belum menerima dan/atau mengetahui salinan resmi putusan kasasi.
"Bahwa tidak disajikannya informasi Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Mei 2022 pada laporan keuangan SMBR per 30 Juni 2022 dikarenakan SMBR belum mengetahui dan/atau belum menerima Salinan resmi Putusan Kasasi pada saat Laporan Keuangan tersebut diterbitkan," terang Doddy.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)