Semen Baturaja (SMBR) PHK Karyawan, Ini Penjelasan Manajemen

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Kamis 06 Oktober 2022 18:07 WIB
Penjelasan SMBR soal PHK karyawan (Foto: Shutterstock)
Share :

Setelah serangkaian proses hukum, perkara ini telah masuk di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Doddy menerangkan bahwa perseroan belum menerima dan/atau mengetahui salinan resmi putusan kasasi.

"Bahwa tidak disajikannya informasi Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Mei 2022 pada laporan keuangan SMBR per 30 Juni 2022 dikarenakan SMBR belum mengetahui dan/atau belum menerima Salinan resmi Putusan Kasasi pada saat Laporan Keuangan tersebut diterbitkan," terang Doddy.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya