4 Hal yang Harus Dilakukan jika Ditagih Pinjol

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 06 Oktober 2022 21:34 WIB
4 Hal yang Dilakukan saat Ditagih Pinjol (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Empat hal yang harus dilakukan jika ditagih pinjol. Pinjaman online atau pinjol masih menjadi suatu alternatif keuangan yang cukup menggiurkan bagi masyarakat.

Terlebih di kondisi pandemi, cukup banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat. Cukup dengan menggunakan KTP untuk mencairkan pinjaman, tidak sedikit orang yang tergiur jasa pinjol.

Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal pernah menjadi sorotan banyak pihak. Pemerintah dan Polri pun gencar memberantas pinjol ilegal di Indonesia.

Penggerebekan pinjol ilegal berlangsung setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan masyarakat.

Lantas, apa saja empat hal yang harus dilakukan jika ditagih pinjol?

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Kamis (6/10/2022), berikut empat hal yang harus dilakukan jika ditagih pinjol:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya