“Kedua data dimaksud (tidak lolos verivali dan gagal salur) nantinya akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diupdate. Masyarakat diharapkan juga berperan aktif untuk dapat melakukan update/pemutakhiran data rekening melalui HRD perusahaan,” tulis Kemnaker.
(Taufik Fajar)