Melalui Perpres itu pula menurut Fabby memberikan dukungan pada energi terbarukan dengan ketentuan untuk pensiun dini PLTU, mengatur harga energi terbarukan, serta insentif.
Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana mengatakan bahwa keluarnya regulasi tersebut menandai dimulainya era pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus pelarangan pembangunan PLTU baru. Meski begitu, dia memastikan kebijakan itu tidak akan mengganggu pembangkit-pembangkit yang sudah berjalan.
"Dengan teknologi yang kita pahami saat ini, PLTU yang menggunakan batubara merupakan pembangkit listrik yang menghasilkan emisi, maka kita stop untuk pembangunan pembangkit baru, tetapi perekonomian tidak boleh terganggu dengan upaya-upaya ini," kata Dadan dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
(Feby Novalius)