Direktur Mega Manunggal (MMLP) Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 13 Oktober 2022 11:08 WIB
Direktur MMLP mengundurkan diri (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Direktur PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP) mengundurkan diri. Surat pengunduran diri Loa Siong Lie sudah diterima perseroan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis (13/10/2022), manajemen MMLP menyebut telah menerima surat pengunduran diri Loa Siong Lie tertanggal 11 Oktober 2022.

"Bersama ini kami memberitahukan bahwa PT Mega Manunggal Property Tbk (Perseroan) telah menerima Surat Pengunduran Diri dari Bapak Loa Siong Lie selaku Direktur Perseroan tertanggal 11 Oktober 2022," tulis Corporate Secretary MMLP Khrisna Daswara.

MMLP akan memutuskan permohonan pengunduran diri Loa Siong Lie paling lambat 90 hari setelah diterimanya permohonan.

"(Perseroan akan) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan mengenai permohonan pengunduran diri Direksi dan Komisaris paling lambat 90 hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut," tulis manajemen.

Untuk diketahui, Loa Siong Lie pertama kali diangkat menjadi Direktur Independen Perseroan berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 30 Agustus 2017 dan terakhir diangkat kembali sebagai Direktur Perseroan berdasarkan keputusan RUPS tanggal 30 Agustus 2021.

Loa Siong Lie meraih gelar Sarjana Teknik Sipil – Universitas Tarumanegara, Jakarta pada 1996. Sebelum bergabung di Perseroan, beliau sempat memegang jabatan strategis pada beberapa perusahaan, yaitu Construction Manager di PT Paraga Artamida (Sinar Mas Group) (1996-2007).

Selanjutnya Site Manager di PT Intersatria Budi Karya Pratama (Agung Podomoro land Tbk dan Synthesis Development) (2007- 2010) dan Site Manager di PT Pradani Sukses Abadi (Agung Podomoro Group dan Synthesis Development) (2010-2012).

Kemudian Loa Siong Lie pernah di Project Manager di PT Supra Megah Utama (2012-2016) dan Senior Manager di PT Sinar Menara Deli (Agung Podomoro Land Tbk) (2016-2017).

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.33/2014, perseroan wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan laporan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah menerima surat pengunduran diri Direksi dan/atau Komisaris. Adapun penyelenggaraan RUPS juga tertuang dalam beleid tersebut.

Lebih lanjut, MMLP berencana menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM), Entitas Grup Saratoga, telah menyiapkan pembelian saham MMLP sejumlah 100 juta saham atau mewakili 1,45% dari modal ditempatkan dan disetor penuh yang dimiliki oleh MMLP.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya