RI Siapkan Anggaran Rp18,7 Miliar, Ini Syarat Nelayan Dapat Bantuan Alat Tangkap Ikan

Khairunnisa, Jurnalis
Kamis 13 Oktober 2022 10:20 WIB
Ini Syarat Nelayan Dapat Bantuan Alat Tangkap Ikan (Foto: Okezone)
Share :

Syarat Penerima Bantuan Alat Penangkap Ikan

1. Koperasi

- Memiliki NIK

- memiliki KUSUKA Korporasi

- Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan

- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)

- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya

2. Kelompok Usaha Bersama

- KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat

- memiliki KUSUKA Korporasi

- Terdaftar peserta JKN

- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan

- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)

- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya

Usulan bisa disampaikan secara Mandiri atau Dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP

Syarat Penerima Bantuan Permesinan Kapal Penangkap Ikan

1. Koperasi

- Memiliki NIK

- Memiliki KUSUKA Korporasi

- Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan

- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)

- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota

- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya

2. Kelompok Usaha Bersama

- KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat

- Memiliki KUSUKA Korporasi

- Terdaftar peserta JKN (cukup salah satu)

- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan

- KUB/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)

- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota

- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya

Usulan bisa disampaikan secara Mandiri atau Dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya