JAKARTA – BLT BBM tahap 2 segera dicairkan sekitar November-Desember. Melalui program usul dan sanggah masyarakat bisa mengajukan diri untuk dapat BLT BBM.
Jika sudah memenuhi semua persyaratan masyarakat berhak mendapatkan BLT BBM Rp300.000. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BLT BBM tetapi pada tahap 1 tidak mendapatkannya maka bisa melakukan pengajuan diri dengan aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Bisa Diambil di Kantor Pos Minggu Depan
Nah, berikut beberapa fakta dirangkum oleh Okezone Sabtu (15/10/2022) tentang pencairan BLT BBM tahap 2, simak selengkapnya di bawah ini.
1. Cara Pengajuan Diri
Berikut cara ajukan diri jadi penerima BLT BBM 2022:
- Instal aplikasi Cek Bansos melalui Play Store untuk Android atau IOS untuk iPhone
- Klik "Daftar Usulan" pada halaman menu
- Klik "Tambah Usulan"
- Isi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
- Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
2. BLT BBM Sudah Mulai Dicairkan Sejak September 2022
Bantuan sosial (bansos) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah mulai diberikan ke masyarakat. Di mana, BLT BBM sudah mulai dicairkan pemerintah sejak awal September 2022.
BLT BBM sebesar Rp600.000 akan dibagikan ke 20,6 juta keluarga. Pemerintah telah menyiapkan anggaran bansos sebagai bantalan sosial untuk pengalihan subsidi BBM dengan total Rp24,17 triliun.
Baca Juga: BSU Rp600.000 Tak Masuk Rekening, Ternyata Ini Biang Keroknya
Selain mendapat BLT BBM sebesar Rp300 ribu, masyarakat juga mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu. Jika ditotalkan maka masyarakat mendapat sebesar Rp500 ribu.
3. Mulai Disalurkan Pada November-Desember 2022
BLT BBM tahap 2 akan dicairkan pada November 2022 sebesar Rp300.000. BLT BBM tahap 2 akan disalurkan November-Desember 2022 sebesar Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
4. Akan Diberikan Secara Bertahap
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, Disalurkan Rp300.000 per KPM dan tahap kedua November Rp300 ribu lagi, jadi totalnya bulan November.