JAKARTA - Bea Cukai menerima ada 759 pengaduan penipuan yang diterima mengatasnamakan lembaga mereka di Agustus 2022.
Modus yang dilaporkan bermacam-macam, salah satunya adalah penipuan berkedok sebagai online shop yang menyasar pembeli barang secara online, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan untuk meminimalisasi jatuhnya korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, unit-unit vertikal Bea Cukai gencar melakukan sosialisasi modus-modus penipuan yang perlu diwaspadai sekaligus cara menghindarinya.
BACA JUGA:Bea Cukai Segel Truk Kontainer Berisi Senjata Ilegal Milik Tentara AS
"Modus penipuan terbanyak yang digunakan adalah online shop. Hal ini menunjukkan masih banyak masyarakat dan/atau pengguna jasa yang kurang memahami tugas dan fungsi Bea Cukai serta prosedur yang berpengaruh pada kegiatan belanja online dan ini menjadi celah bagi pelaku penipuan," kata Hatta dalam keterangannya dikutip Senin (17/10/2022).
Dia menyampaikan, untuk mencegah hal tersebut, pihaknya menggalakkan sosialisasi tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangkaian belanja online, serta pemberian tips dalam belanja online agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
"Kami juga membahas prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam kegiatan belanja online dan tata cara penghitungan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta tata cara dan mekanisme pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang benar," ujarnya.
Disebutkan Hatta, dalam penipuan dengan modus online shop, pada umumnya pelaku menawarkan barang pada media sosial khususnya Facebook dan Instagram, dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah harga pasar.