Bea Cukai Terima 759 Pengaduan Penipuan, Begini Modusnya

Ikhsan Permana, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 10:21 WIB
Bea Cukai terima pengaduan laporan penipuan. (Foto: Freepik)
Share :

Pelaku menawarkan barang tersebut sebagai sitaan Bea Cukai, tanpa pajak dan sejenisnya. Setelah terjadi transaksi jual-beli, oknum pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Modus ini sering disertai ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.

"Hal yang perlu dipahami ialah masyarakat dapat melakukan penelusuran mandiri atas barang kiriman dari luar negeri di laman beacukai.go.id menggunakan nomor resi pengiriman atau menghubungi saluran komunikasi Bea Cukai untuk mengonfirmasi kebenaran barang maupun prosedur kepabeanan yang seharusnya dilalui," jelasnya.

Lebih lanjut Hatta menerangkan, jika nomor resi yang diberikan tidak dapat dilacak, maka dapat dipastikan barang tersebut tidak ada/tidak pernah masuk ke Indonesia.

Selain itu, apabila ada barang kiriman yang memerlukan dokumen tertentu dalam penyelesaiannya atau pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan, Bea Cukai akan mengirimkan surat resmi kepada penerima barang.

"Pembayaran bea masuk dan pajak pun menggunakan kode billing, sehingga tidak ada transfer ke rekening pribadi," terangnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya