“Hal ini membuat masyarakat jadi malas untuk beralih,” ucap Mamit.
Hal yang tidak kalah penting, dia berujar, adalah desain dari kendaraan listrik. Menurut Mamit, desain kendaraan listrik, utamanya mobil, harus sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia, tutur dia, umumnya menggemari kendaraan dengan muatan besar atau setara dengan MVP.
Lalu dari sisi infrastruktur, dia menganggap jalan raya untuk laju kendaraan pun harus diperbaiki. Selanjutnya, Mamit menilai infrastruktur lainnya, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia yang masih minim perlu ditambah. Apalagi mengingat tren ke depan, penggunaan kendaraan listrik akan meningkat.
Hanya, Mamit mengimbuhkan, minimnya infrastruktur masih dalam kategori yang wajar.
“Mengapa? karena memang saat ini populasi kendaraan listrik juga masih belum banyak juga. Intinya infrastruktur harus siap,” kata Mamit.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas. Hal ini juga menjadi salah satu perwujudan komitmen untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission pada 2060.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sesuai Inpres tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapat tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan transformasi dari kendaraan bermotor bakar menjadi KBLBB.
(Taufik Fajar)