Pencegahan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat Melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha:

Opini, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 19:31 WIB
Share :

Siapa sebenarnya sang principal itu? Dan siapakah pula yang dimaksudkan dengan si distributor itu? Kemudian, hal berikut yang perlu dibedah adalah tentang siapa itu principal? Siapa sih mereka itu? Sederhananya kita bilang “pemilik produk”. Merekalah yang meneliti, merancang, membangun prototipe sampai dengan membuat/ memproduksi baik secara individual maupun massal (mass production) produk-produk yang diperjualbelikan tersebut.

Rumah pembuatan produk-produk itu dikenal dengan pabrik atau sesekali dibilang “Production Unit”. Ditilik dari aspek kesejarahannya, maka sang principal ini umumnya adalah perusahaan kecil (pabrik kecil, bengkel atau produksi rumahan) yang bermula dari kota tertentu dalam sebuah negara kemudian makin maju usahanya, terus membesar dan membuka kantor-kantor cabang di berbagai kota masih terletak di negara asal berdirinya tersebut. Misalnya kalau di Indonesia; awal berdirinya di kota Purwokerto, kemudian membesar dan mendirikan kantor-kantor cabangnya di berbagai kota di Indonesia, baik kota besar maupun kecil.

Nah, karena terus membesar serta menggurita dan seiring perkembangan baik dari ekonomi dunia, maka sang principal ini mulai memperluas cakupan pasar dalam memasarkan produk-produknya dan kemudian mulai membuka kantor-kantor cabangnya diluar negaranya, di berbagai negara sampai dengan berbagai benua dan menjadi perusahaan multinasional atau global mencakup wilayah Eropa, Amerika, Asia, Australia dan Afrika, sehingga jumlah kantor cabangnya mencapai ratusan unit dengan jumlah karyawan yang mencapai ribuan bahkan puluhan ribu orang secara global.

Umumnya kantor-kantor cabang ini cara kerjanya adalah meng-impor produk-produk yang diproduksi di pabrik-pabrik mereka dari lokasi mana saja di dunia kemudian masuk ke negara dimana “kantor cabang pengimpor” itu berada – sebut saja Indonesia - kemudian diperjualbelikan di pasar domestik. Jadi lebih kepada berdagang atau berjualan (selling activities). Kantor-kantor cabang di negara-negara tersebut biasanya disebut dengan Business Unit (BU) atau Unit Bisnis. Ada juga perluasan dengan cara mendirikan pabriknya di negara tertentu yang dipandang memiliki prospek pasar potensi besar bagi produk-produk yang dihasilkannya, sehingga tidak cukup hanya BU yang didirikan saja bahkan juga dengan pendirian pabrik sebagai unit produksinya yang sering disebut sebagai “Manufacturing Unit (MU)”.

Sangat boleh jadi, di sebuah negara berdiri 2 (dua) unit sekaligus walaupun dalam tahun yang berbeda disaat pendiriannya yakni ada Business Unit serta Manufacturing Unit baik dalam satu entitas (entity) atau tetap dalam entitas yang berbeda karena isu peraturan-peraturan di negara tempat sang principal berinvestasi. Dan kalaulah terjadi dua unit dalam satu negara pada kasuskasus khusus seperti ini, maka lebih memudahkan Business Unit dalam mengelola perdagangan jenis-jenis/ model-model barang yang ada.

Maksudnya begini; bilamana barang yang dibutuhkan ada didalam Manufacturing Unit satu negara, maka akan menjadi keuntungan yang berlebih karena pengaturan harga dan waktu pengiriman akan lebih mudah. Karena statusnya sebagai perusahaan multinasional/ global maka tidaklah mengherankan latar belakang kewarganegaraannya dari para pekerja yang bekerja disitu bisa datang dari mana saja dengan karakter asal yang berbeda pula.

Sebut saja perusahaan multinasional/ global – sang principal - itu dan kita beri nama “PT. HIJKLM” yang berinvestasi di Indonesia, membuka kantor cabang dan mempekerjakan karyawan yang terdiri dari beberapa tenaga asing dipadu dengan staf pekerja, orang-orang atau tenaga-tenaga kerja Indonesia dimana penulis adalah salah satu diantaranya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya