Pencegahan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat Melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha:

Opini, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 19:31 WIB
Share :

Tipe-tipe awal berdirinya perusahaan milik distributor-distrbutor ini memiliki banyak kesamaan sehingga mungkin perasaan senasib ini jugalah yang ikut mempengaruhi mereka dalam pengambilan keputusan bilamana berhadapan dengan kepentingan bersama. Salah satu yang penulis perhatikan sekaligus alami adalah kerjasama dalam suplai & demand (supply and demand cooperation) pengadaan dalam mengisi stok-stok kosong diantara mereka. Berjalan dengan sangat baik. Misalnya begini, suatu saat saya sedang diskusi diruang owner dari salah satu distributor di Jawa Timur. 

Tiba-tiba mobile phone si owner berdering; Halo pak SSSSS, beliau memanggil team owner distributor lain yang ada di wilayah Kalimantan. Ada yang bisa dibantu neeh? Si owner melanjutkan. Ya, saya butuh barang ini (sambil menyebut spesifikasi teknisnya), 5 pieces (PCs) ya! Ready gak barangnya? Pertanyaan dari ujung telephone orang Kalimantan. Bentar, saya cek stok dulu; oke, ready; kata si Jawa Timur sambil memeriksa stok lewat layar laptopnya. Langsung kirim ya? Atau gimana? Oke, sip, langsung, si owner menutup mobile phone mengakhiri percakapannya. Singkat, Jelas Padat!

Hubungan principal dan distributor-distributornya, kepentingan dan isu-isu yang melingkupinya. Lebih lanjut, rasanya perlu kita lihat teorinya sedikit yakni dalam hubungan bisnis antara PT. HIJKLM ini dengan para distributor inilah dikenal dengan “principle and distribution partnership” 2 . Prinsip dasar dari hubungan ini adalah pengaturan atas saling pengertian yang berusaha dituangkan dalam perjanjian tertulis dimana tidak memuat banyak hal detail didalamnya walaupun disematkan status distributor ekslusif maupun non eksklusif 3 .

Sejenak perlu diterangkan dan diberikan batasan tentang: 1) Distributor ekslusif (exclusive distributor) yakni principal memberikan dan menjamin distributor bahwa dialah yang berhak melakukan pemasaran dan penjualan produk-produk dimaksud di wilayah tersebut. Dan, 2) Distributor non eksklusif (non-exclusive distributor) yakni principal memberikan status distributor di suatu wilayah tertentu tanpa “hak ekslusif” sehingga distributor lain dan/ atau dari wilayah sama maupun berbeda dapat saja “berjualan (bertransaksi)’ di wilayah dimaksud.

Sekilas terlihat bahwa penjelasan status distributor di atas ini baik-baik saja dan boleh jadi berjalan mulus sebagaimana yang diinginkan. Akan tetapi baik status #1 maupun #2 ini merupakan isu yang dalam banyak hal menjadi sulit dikelola kalaulah perjanjiannya tidak dibuat dengan lebih terperinci, terukur, saling menguntungkan dan - sudah tentu - sekaligus tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara ini. Hal-hal yang timbul dan harus dapat dikelola dengan baik, dapat kita inventarisir sebagai daftar isu antara lain: Keadilan yang terusik karena merasa secara nature “memiliki” wilayah kerja dimaksud dan tidak membolehkan distributor lain “masuk” ke wilayahnya. Kemudian juga, terjadi disparitas harga dengan berbagai alasan.

Dilanjutkan dengan hal selanjutnya yakni; principal terus menerus mengembangkan luasan/ penguasaan pasar (market captured) baik secara segmentasi industri maupun geografis/ territory. Dan isu yang terakhir adalah soal keinginan berkembang dan kemampuan menyesuaikan dengan tuntutan jaman. Daftar invetarisasi masalah inilah yang menimbulkan kerumitan dalam mengelola isu persaingan usaha yang coba kita bahas disini. Satu-per-satu isu dari daftar inventarisasi masalah ini sebaliknya diuraikan dengan lebih terang dan tajam sehingga persoalan ini dapat diberikan jalan keluar secara win-win solution.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya